BP2MI Perketat Protokol Kesehatan dalam Pengiriman Pekerja Migran
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:16 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (tengah). Foto/Istimewa
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
”Hari ini saya tanda tangani SE Penempatan PMI masa adaptasi kebiasan baru. Ini menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi Covid-19,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Menurut Benny, sejak dihentikannya penempatan PMI akibat pandemi Covid-19, berdasarkan data SISKOP2MI, sebanyak 88.973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri. Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja, terdaftar di SISKOP2MI atau memiliki ID.
SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
”Hari ini saya tanda tangani SE Penempatan PMI masa adaptasi kebiasan baru. Ini menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi Covid-19,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Menurut Benny, sejak dihentikannya penempatan PMI akibat pandemi Covid-19, berdasarkan data SISKOP2MI, sebanyak 88.973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri. Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja, terdaftar di SISKOP2MI atau memiliki ID.
Lihat Juga :