BP2MI Perketat Protokol Kesehatan dalam Pengiriman Pekerja Migran
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:16 WIB
Terkait skema pembiayaan tes PCR bagi CPMI, lanjut Benny, BP2MI ingin memastikan bahwa CPMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.
Seperti yang diketahui, Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020 menyebutkan pembukaan penempatan PMI dilakukan secara bertahap dan selektif pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dengan mempertimbangkan antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 bagi PMI.
”Terkait negara-negara tujuan penempatan tertentu yang sudah siap menerima tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan, akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020 menyebutkan pembukaan penempatan PMI dilakukan secara bertahap dan selektif pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dengan mempertimbangkan antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 bagi PMI.
”Terkait negara-negara tujuan penempatan tertentu yang sudah siap menerima tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan, akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ujarnya.
(dam)
Lihat Juga :