RUU PDP Harus Antisipasi Pesatnya Perkembangan ITE
Selasa, 04 Agustus 2020 - 15:59 WIB
Anggota Komisi I DPR dari PPP Syaifullah Tamliha. Foto: SINDOnews/Abdul Rochim
JAKARTA - RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditargetkan tuntas pada Oktober 2020. Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha berharap pembahasan RUU PDP juga memperhatikan arah perkembangan dunia Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke depan.
”Seperti apa sih arah ITE yang akan datang. Bagaimana cara orang menjebol, ini harus betul-betul, menurut saya, harus diantisipasi. Jangan sampai kita bolak-balik merevisi sebuah undang-undang yang itu memerlukan biaya yang cukup besar. Contohnya seperti Undang-Undang Penyiaran, yang sudah dua periode dibahas,” tuturnya dalam Diskusi Forum Legislasi bertema ”RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?” di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
(Baca: Kebut Pembahasan, Komisi I DPR Targetkan RUU PDP Rampung Oktober)
Dikatakan politikus PPP ini, lahirnya RUU PDP ini ibarat perempuan hamil duluan, di mana sudah banyak kasus kebocoran data, kemudian baru diatur atau dibuatkan UU-nya. Dia mencontohkan aturan pengisian data diri saat mengaktifkan kartu handphone, juga data yang ”dipermainkan” oleh Kementerian Dalam Negeri ke beberapa perusahaan, termasuk misalnya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang alat transportasi sehingga data-data itu bocor.
”Seperti apa sih arah ITE yang akan datang. Bagaimana cara orang menjebol, ini harus betul-betul, menurut saya, harus diantisipasi. Jangan sampai kita bolak-balik merevisi sebuah undang-undang yang itu memerlukan biaya yang cukup besar. Contohnya seperti Undang-Undang Penyiaran, yang sudah dua periode dibahas,” tuturnya dalam Diskusi Forum Legislasi bertema ”RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?” di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
(Baca: Kebut Pembahasan, Komisi I DPR Targetkan RUU PDP Rampung Oktober)
Dikatakan politikus PPP ini, lahirnya RUU PDP ini ibarat perempuan hamil duluan, di mana sudah banyak kasus kebocoran data, kemudian baru diatur atau dibuatkan UU-nya. Dia mencontohkan aturan pengisian data diri saat mengaktifkan kartu handphone, juga data yang ”dipermainkan” oleh Kementerian Dalam Negeri ke beberapa perusahaan, termasuk misalnya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang alat transportasi sehingga data-data itu bocor.
Lihat Juga :