Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Panggilan Pemeriksaan Harusnya Jumat
Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kamis (12/10/2023) malam. Kuasa hukum menyebut SYL sedianya baru menerima panggilan kedua dari KPK untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat besok.
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah, mengatakan, KPK memanggil kliennya untuk datang pada Rabu (11/10/2023). Namun SYL tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
Lalu KPK melayangkan surat panggilan kedua. Berdasarkan surat itu SYL diminta datang ke KPK pada Jumat (13/10/2023) besok.
"(Surat panggilan) diterima tadi siang atau sore,” kata mantan Juru Bicara KPK itu
Menurut Febri, kliennya sejatinya kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada Jumat besok. Bahkan tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan tim penyidik KPK.
“Iya, (SYL) bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang (ke KPK) di pemeriksaan besok,” tuturnya.
Melalui tim kuasa hukumnya, SYL juga sempat mengaku siap menghadapi proses hukumnya. SYL pun sempat berharap agar proses hukum tidak dilatarbelakangi kepentingan politik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan bahwa ada alasan kuat penyidik melakukan jemput paksa terhadap SYL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SYL ditetapkan tersanka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah, mengatakan, KPK memanggil kliennya untuk datang pada Rabu (11/10/2023). Namun SYL tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
Lalu KPK melayangkan surat panggilan kedua. Berdasarkan surat itu SYL diminta datang ke KPK pada Jumat (13/10/2023) besok.
"(Surat panggilan) diterima tadi siang atau sore,” kata mantan Juru Bicara KPK itu
Menurut Febri, kliennya sejatinya kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada Jumat besok. Bahkan tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan tim penyidik KPK.
“Iya, (SYL) bilang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang (ke KPK) di pemeriksaan besok,” tuturnya.
Melalui tim kuasa hukumnya, SYL juga sempat mengaku siap menghadapi proses hukumnya. SYL pun sempat berharap agar proses hukum tidak dilatarbelakangi kepentingan politik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan bahwa ada alasan kuat penyidik melakukan jemput paksa terhadap SYL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
SYL ditetapkan tersanka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana.Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(thm)
tulis komentar anda