Tekan Pengangguran, Kemendes Cairkan Rp36,4 Triliun untuk Program Padat Karya
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:22 WIB
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) akan mencairkan Rp36,4 triliun dana desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) pada Agustus-September 2020. Anggaran Rp36,4 triliun ini berasal dari sisa dana desa pada tahun 2020.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa sebesar Rp36,4 triliun itu sudah dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No15/2020 yang fokusnya digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa. (Baca juga: Kartu Indonesia Pintar PTK Boleh Diberikan ke Mahasiswa Terdampak Covid-19)
"Program ini berbentuk kerja penuh selama dua bulan dan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 5,2 juta orang dan 182 juta HOK. Dengan kriteria keterlibatan mereka penganggur, keluarga miskin, dan warga marginal," ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2020).
Dia memaparkan, upah akan dibayar setiap hari dan para pekerja diharuskan menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Di samping itu, PKTD bisa dikelola oleh Bumdes dengan pendekatan usaha ekonomi produktif. (Baca juga: Komisi X Minta Pemerintah Alokasikan Dana Darurat Pendidikan)
"Misalnya, menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan. Ada dua keuntungan di situ. Pertama, melibatkan warga miskin menganggur dan warga marginal mendapatkan upah. Kemudian lahan produktif. Hasil produksi lahan bisa dijual untuk mendapatkan penghasillan yang kemudian dikelola Bumdes," jelasnya.
Abdul Halim menyakini, PKTD dapat mengatasi pengangguran terbuka di desa. Bahkan, jika pengangguran di desa naik 2 kali lipat, masih akan tertanggulangi melalui PKTD.
"Data BPS Februari 2020, ada 2,2 juta pengangguran di desa. Kalau pandemi Covid-19 ini dampaknya menjadi dua kali lipat atau 4,4 juta pengangguran di desa maka dengan PKTD bisa mengover seluruh pengangguran," tuturnya.
Adapun asumsinya bekerja penuh waktu 5 hari dalam seminggu selama 7 jam per hari. Setiiap pekerja bekerja 35 hari sepanjang Agustus-September 2020 dan tiap pekerja mendapat upah rata-rata Rp3,5 juta dalam 2 bulan.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa sebesar Rp36,4 triliun itu sudah dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No15/2020 yang fokusnya digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa. (Baca juga: Kartu Indonesia Pintar PTK Boleh Diberikan ke Mahasiswa Terdampak Covid-19)
"Program ini berbentuk kerja penuh selama dua bulan dan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 5,2 juta orang dan 182 juta HOK. Dengan kriteria keterlibatan mereka penganggur, keluarga miskin, dan warga marginal," ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2020).
Dia memaparkan, upah akan dibayar setiap hari dan para pekerja diharuskan menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Di samping itu, PKTD bisa dikelola oleh Bumdes dengan pendekatan usaha ekonomi produktif. (Baca juga: Komisi X Minta Pemerintah Alokasikan Dana Darurat Pendidikan)
"Misalnya, menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan. Ada dua keuntungan di situ. Pertama, melibatkan warga miskin menganggur dan warga marginal mendapatkan upah. Kemudian lahan produktif. Hasil produksi lahan bisa dijual untuk mendapatkan penghasillan yang kemudian dikelola Bumdes," jelasnya.
Abdul Halim menyakini, PKTD dapat mengatasi pengangguran terbuka di desa. Bahkan, jika pengangguran di desa naik 2 kali lipat, masih akan tertanggulangi melalui PKTD.
"Data BPS Februari 2020, ada 2,2 juta pengangguran di desa. Kalau pandemi Covid-19 ini dampaknya menjadi dua kali lipat atau 4,4 juta pengangguran di desa maka dengan PKTD bisa mengover seluruh pengangguran," tuturnya.
Adapun asumsinya bekerja penuh waktu 5 hari dalam seminggu selama 7 jam per hari. Setiiap pekerja bekerja 35 hari sepanjang Agustus-September 2020 dan tiap pekerja mendapat upah rata-rata Rp3,5 juta dalam 2 bulan.
(nbs)
tulis komentar anda