Usai Bertemu Ibunda, Syahrul Yasin Limpo Janji Kooperatif Hadapi KPK
Rabu, 11 Oktober 2023 - 23:31 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berjanji kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Setelah bertemu ibundanya di Makassar, Syahrul Yasin Limpo langsung kembali ke Jakarta untuk menghadapi kasus yang tengah menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," kata Syarul Yasin Limpo dalam keterangan tertulis dari melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023).
Febri Diansyah mengaku menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum kliennya, Syahrul Yasin Limpo. Febri meyakinkan kliennya berkomitmen kooperatif, menghadapi proses hukum dan segera akan kembali ke Jakarta setelah sebelumnya pulang untuk bertemu dengan ibu.
"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," kata Syahrul Yasin Limpo seperti disampaikan Febri.
Syahrul Yasin Limpo menyampaikan terima kasih atas banyak doa dan dukungan untuk kesembuhan sang ibunda sekaligus bagi dirinya untuk menghadapi proses hukum ini.
"Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini," katanya.
Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan. Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Kemudian berproses, sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2023, KS Sekjen Kementan serta MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.
"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," kata Syarul Yasin Limpo dalam keterangan tertulis dari melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023).
Febri Diansyah mengaku menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum kliennya, Syahrul Yasin Limpo. Febri meyakinkan kliennya berkomitmen kooperatif, menghadapi proses hukum dan segera akan kembali ke Jakarta setelah sebelumnya pulang untuk bertemu dengan ibu.
"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," kata Syahrul Yasin Limpo seperti disampaikan Febri.
Syahrul Yasin Limpo menyampaikan terima kasih atas banyak doa dan dukungan untuk kesembuhan sang ibunda sekaligus bagi dirinya untuk menghadapi proses hukum ini.
"Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini," katanya.
Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan. Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Kemudian berproses, sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2023, KS Sekjen Kementan serta MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.
(abd)
tulis komentar anda