Komisi X Minta Pemerintah Alokasikan Dana Darurat Pendidikan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 13:51 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
JAKARTA - Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) mengalokasikan dana darurat pendidikan, menyusul kompleksitas masalah pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Dana darurat pendidikan dinilai juga menjadi salah satu solusi percepatan penyerapan anggaran Covid-19 yang dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Baca juga: Dede Yusuf: Kegiatan Sekolah Seharusnya Bisa Dibuka Secara Bertahap)
“Salah satu persoalan mendasar penyelenggaraan pendidikan selama pandemi ini adalah keterbatasan anggaran. Sudah saatnya Kemendikbud mengajukan dana darurat pendidikan sehingga bisa mempercepat penyelesaian masalah yang ada, seperti minimnya kuota internet bagi siswa sekaligus juga menjadi jawaban atas keluhan Presiden terkait rendahnya penyerapan dana Covid-19,” tandas Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya dalam Ratas Kabinet Senin (3/8/2020), Presiden Jokowi mengeluhkan kinerja sejumlah kementerian/lembaga negara terkait kelambanan mereka dalam mempercepat penanggulangan Covid-19. Hal itu salah satunya ditandai dari minimnya serapan anggaran Covid-19. (Baca juga: Pembukaan Sekolah Berisiko, DPR Minta PJJ Terus Diperbaiki)
Dari Rp695 triliun anggaran yang disediakan, hingga saat ini baru terserap 20% atau sekitar Rp141 triliun. Jokowi menilai sejumlah kementerian masih terjebak pada rutinas kegiatan dan tidak tahu prioritas.
Huda menjelaskan, dari pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang menjadi tulang punggung pendidikan selama masa pandemi diketahui banyak memunculkan masalah. Beberapa persoalan tersebut di antaranya banyak siswa yang belum punya smartphone, keterbatasan dana untuk membeli kuota data, hingga tidak meratanya akses internet di sejumlah daerah.
Dana darurat pendidikan dinilai juga menjadi salah satu solusi percepatan penyerapan anggaran Covid-19 yang dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Baca juga: Dede Yusuf: Kegiatan Sekolah Seharusnya Bisa Dibuka Secara Bertahap)
“Salah satu persoalan mendasar penyelenggaraan pendidikan selama pandemi ini adalah keterbatasan anggaran. Sudah saatnya Kemendikbud mengajukan dana darurat pendidikan sehingga bisa mempercepat penyelesaian masalah yang ada, seperti minimnya kuota internet bagi siswa sekaligus juga menjadi jawaban atas keluhan Presiden terkait rendahnya penyerapan dana Covid-19,” tandas Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya dalam Ratas Kabinet Senin (3/8/2020), Presiden Jokowi mengeluhkan kinerja sejumlah kementerian/lembaga negara terkait kelambanan mereka dalam mempercepat penanggulangan Covid-19. Hal itu salah satunya ditandai dari minimnya serapan anggaran Covid-19. (Baca juga: Pembukaan Sekolah Berisiko, DPR Minta PJJ Terus Diperbaiki)
Dari Rp695 triliun anggaran yang disediakan, hingga saat ini baru terserap 20% atau sekitar Rp141 triliun. Jokowi menilai sejumlah kementerian masih terjebak pada rutinas kegiatan dan tidak tahu prioritas.
Huda menjelaskan, dari pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang menjadi tulang punggung pendidikan selama masa pandemi diketahui banyak memunculkan masalah. Beberapa persoalan tersebut di antaranya banyak siswa yang belum punya smartphone, keterbatasan dana untuk membeli kuota data, hingga tidak meratanya akses internet di sejumlah daerah.
Lihat Juga :