Kemendikbud Alokasikan Rp4,1 Triliun, KIP Kuliah Dibagi 3 Skema

Selasa, 04 Agustus 2020 - 09:56 WIB
loading...
Kemendikbud Alokasikan Rp4,1 Triliun, KIP Kuliah Dibagi 3 Skema
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperluas akses untuk semua masyarakat bisa menempuh pendidikan tinggi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ada 3 skema bantuan yang digelontorkan melalui KIP Kuliah ini.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengatakan, saat ini pemerintah melalui Kemendikbud mengalokasikan Rp4,1 triliun dari APBN Tahun 2020 untuk KIP Kuliah (KIP-K) dengan berbagai skema.

Nizam menjelaskan, skema pertama sebesar Rp1 triliun dialokasikan untuk bantuan UKT/uang kuliah mahasiswa. "Skema ini ditargetkan menyasar 419.000 mahasiswa dengan perluasan penerima manfaat tidak hanya mahasiswa PTN namun juga menyasar mahasiswa PTS,” katanya melalui siaran pers, Selasa (4/8). (Baca juga: Kemendikbud Berikan Bantuan Uang Kuliah pada Mahasiswa Terdampak COVID-19 )

Skema kedua, ujar guru besar UGM ini, sebesar Ro1,3 triliun dialokasikan untuk beasiswa KIP-K Tahun 2020 reguler mahasiswa baru semester I tahun 2020. Skema dua ini, ujarnya, ditargetkan menyasar 200.000 mahasiswa. (Baca juga: Mahasiswa Keluhkan Kuota Internet untuk PJJ, Ini Langkah Kemendikbud )

Sedangkan skema KIP-K yang terakhir adalah bantuan senilai Rp1,8 triliun dialokasikan untuk beasiswa Bidikmisi on going dan afirmasi perguruan tinggi. "Skema tiga ini menyasar 267.000 mahasiswa," ujar mantan Kapuspendik Kemendikbud ini.

Selain itu, Nizam mendorong dan mengajak masyarakat untuk saling peduli, bergotong royong untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan kuliahnya karena ketiadaan biaya. Nizam berharap dengan adanya program KIP Kuliah, mahasiswa dapat melanjutkan perkuliahan dan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena ketiadaan biaya kuliah.

Diketahui, KIP-K adalah kelanjutan dari KIP yang memberikan akses kepada anak-anak untuk bisa melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi. KIP-K berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi baik di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)