Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Jika Dikabulkan Berlakukan usai Pilpres 2024

Rabu, 11 Oktober 2023 - 08:11 WIB
MK diingatkan berhati-hati memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres menjelang Pemilu 2024. Apalagi uji materi perkara ini lebih dari satu. Foto/Dok. SINDOphoto
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan berhati-hati memutus perkara gugatan batas usia capres -cawapres menjelang Pemilu 2024. Apalagi uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilu banyak digugat di MK.

"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," kata pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023). Baca juga: MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023



Menurut dosen FISIP Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik. Salah satunya terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 oleh salah satu kandidat calon presiden.

Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution (pelindung utama konstitusi). Oleh karena itu, dia mengingatkan Anwar Usman dkk dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!