Sudah Teruji, Kejagung Diyakini Bisa Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di BUMN

Selasa, 10 Oktober 2023 - 08:19 WIB
“Soal siapa yang disasar kan siapa yang melakukan perbuatan, siapa yang turut serta, siapa yang menyuruh perbuatan itu. Semuanya kan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi dan kedua berdasarkan fakta. Saya yakin kalau ada fakta-fakta berdasarkan alat bukti akan sanggup dipecahkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Erick Thohir menegaskan penyelewengan atau tindak pidana korupsi dana pensiun (dapen) di empat perusahaan pelat merah bukanlah dugaan semata, namun sudah terbukti. Bukti nyata penyelewengan tersebut berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang direkomendasikan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

"Jadi bukan dugaan lho, sudah ada kerugian negara, makanya kita berani bawa ke kejaksaan," ujar Erick, Kamis (5/10/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!