Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan

Senin, 09 Oktober 2023 - 13:34 WIB
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, gugatan itu telah masuk ke PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, pada Senin (9/10/2023) ini, tercatat ada gugatan Karen Agustiawan telah terdaftar di PN Jakarta Selatan sejak Jumat, 6 Oktober 2023 lalu. Adapun gugatannya berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka Karen.



Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana pihak Termohonnya merupakan KPK. Adapun sidang gugatan itu rencananya bakal digelar pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.



Adapun Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penepatan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.

Usai itu, KPK lantas melakukan penahanan terhadap Karen guna keperluan penyidikan kasus tersebut. Akibat kasus korupsi itu, negara diperkirakan merugi hingga Rp2,1 triliun.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More