Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Panggil Ketua DPRD sebagai Saksi
Senin, 09 Oktober 2023 - 13:12 WIB
Asep menyebut, proyek pembangunan Gedung di lingkungan Pemkab Lamongan yang sedang disidik KPK tersebut diduga telah merugikan keuangan negara. Karena itu, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam penyidikan kasus tersebut.
"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan," ungkapnya.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Sayangnya, Asep masih enggan membeberkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ini.
"Tersangkanya nantilah diumumkan," tuturnya.
"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan," ungkapnya.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Sayangnya, Asep masih enggan membeberkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ini.
"Tersangkanya nantilah diumumkan," tuturnya.
(maf)
tulis komentar anda