Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Sidang Putusan Vonis Batal Dibacakan
Senin, 09 Oktober 2023 - 11:47 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis putusan terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe . Sejatinya pembacaan putusan itu digelar pada hari ini.
Namun hal itu ditunda lantaran Lukas Enembe tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto).
"Ini sekalian dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik. Jadi untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe, namun demikian putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di RS," kata hakim di ruang sidang, Senin (9/10/2023).
Hakim kemudian membacakan putusan untuk pembantaran terhadap Lukas Enembe. Permohonan pembantaran itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan kesehatan dari terdakwa.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi rspad aras nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukas Enembe dinyatakan dibantarkan di RSPAD hingga tanggal 19 Oktober 2023. "Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan Lukas kini dalam kondisi lemas dan tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Namun hal itu ditunda lantaran Lukas Enembe tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto).
"Ini sekalian dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik. Jadi untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe, namun demikian putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di RS," kata hakim di ruang sidang, Senin (9/10/2023).
Hakim kemudian membacakan putusan untuk pembantaran terhadap Lukas Enembe. Permohonan pembantaran itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan kesehatan dari terdakwa.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi rspad aras nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukas Enembe dinyatakan dibantarkan di RSPAD hingga tanggal 19 Oktober 2023. "Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan Lukas kini dalam kondisi lemas dan tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
tulis komentar anda