Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Minta Perlindungan ke LPSK, KPK Berharap Bukan Modus Menghindar
Minggu, 08 Oktober 2023 - 16:46 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap permohonan itu bukan modus menghindari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Ali mengatakan, setiap orang berhak mengajukan perlindungan LPSK. Namun nantinya LPSK yang akan menilai kelayakan apakah permohonan itu bisa disetujui atau tidak.
"Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," katanya.
Permohonan perlindungan kepada LPSK biasanya disetujui jika pemohon bukan pelaku utama. "Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Untuk diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya adalah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik. Pengumpulan alat bukti tersebut dilakukan salah satunya lewat proses penggeledahan.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujarnya, Sabtu (7/10/2023).
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Ali mengatakan, setiap orang berhak mengajukan perlindungan LPSK. Namun nantinya LPSK yang akan menilai kelayakan apakah permohonan itu bisa disetujui atau tidak.
"Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," katanya.
Permohonan perlindungan kepada LPSK biasanya disetujui jika pemohon bukan pelaku utama. "Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Untuk diketahui, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya adalah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik. Pengumpulan alat bukti tersebut dilakukan salah satunya lewat proses penggeledahan.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujarnya, Sabtu (7/10/2023).
(abd)
tulis komentar anda