Kapolri Minta Mabes Polri Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 18:10 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabow o buka suara soal kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sigit mengatakan jika pihaknya akan terus mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya itu. Dia mengaku sudah mendapatkan informasi jika kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, kemudian juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ujar sigit kepada wartawan saat ditemui di Universitas Negeri Yogyakarta, Sabtu (7/10/2023).
Selanjutnya, Sigit meminta tim dari Mabes Polri bisa ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat.
"Jadi saya minta penyidik menanganinya secara profesional diasistensi silakan kalau ada lembaga yang ikut mengawasi. Sehingga kemudian, prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," jelas dia.
"Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita urus, saya kira Polri transparan," tutup Sigit.
Sigit mengatakan jika pihaknya akan terus mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya itu. Dia mengaku sudah mendapatkan informasi jika kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, kemudian juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ujar sigit kepada wartawan saat ditemui di Universitas Negeri Yogyakarta, Sabtu (7/10/2023).
Selanjutnya, Sigit meminta tim dari Mabes Polri bisa ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat.
"Jadi saya minta penyidik menanganinya secara profesional diasistensi silakan kalau ada lembaga yang ikut mengawasi. Sehingga kemudian, prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," jelas dia.
Baca Juga
"Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita urus, saya kira Polri transparan," tutup Sigit.
(kri)
tulis komentar anda