Lindung Korban Kekerasan, Institut Perempuan Desak RUU PKS Dibahas Tahun Depan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 05:11 WIB
Ia menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai kebutuhan yang sangat mendesak. Terlebih lagi, wacana itu sudah ada sejak masuk Prolegnas 2016 dan kemudian masuk dalam pembahasan prioritas tahun ini.
Namun, beleid itu lagi-lagi kandas untuk disahkan menjadi undang-undang. Setelah dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, Valen menilai RUU tersebut ‘diambangkan’ dan Oktober nanti baru dapat dipastikan masuk atau tidaknya draf tersebut dalam pembahasan Prolegnas 2021.
“Ini sangat mengecewakan sekali karena kita tahu sebelum terjadi COVID-19, data dan kualitas kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia, terutama anak-anak perempuan sudah sangat memprihatinkan,” keluhnya.
Tidak hanya karena kosongnya pengaturan jenis kekerasan seksual, Valen menilai persoalan tersebut juga menyangkut hukum acara. Menurutnya, banyak persoalan terjadi menyangkut hukum acara yang masih umum dan belum memberikan satu terobosan agar keadilan diperoleh oleh korban. (Baca juga: Massifkan Tes PCR, DKI Temukan 489 Kasus Baru Positif Covid-19)
“Seharusnya negara memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini penting sekali segera dilakukan oleh DPR karena ini adalah inisiasi dari mereka,” tukasnya seraya menunggu perkembangan hingga Oktober nanti.
Namun, beleid itu lagi-lagi kandas untuk disahkan menjadi undang-undang. Setelah dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, Valen menilai RUU tersebut ‘diambangkan’ dan Oktober nanti baru dapat dipastikan masuk atau tidaknya draf tersebut dalam pembahasan Prolegnas 2021.
“Ini sangat mengecewakan sekali karena kita tahu sebelum terjadi COVID-19, data dan kualitas kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia, terutama anak-anak perempuan sudah sangat memprihatinkan,” keluhnya.
Tidak hanya karena kosongnya pengaturan jenis kekerasan seksual, Valen menilai persoalan tersebut juga menyangkut hukum acara. Menurutnya, banyak persoalan terjadi menyangkut hukum acara yang masih umum dan belum memberikan satu terobosan agar keadilan diperoleh oleh korban. (Baca juga: Massifkan Tes PCR, DKI Temukan 489 Kasus Baru Positif Covid-19)
“Seharusnya negara memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini penting sekali segera dilakukan oleh DPR karena ini adalah inisiasi dari mereka,” tukasnya seraya menunggu perkembangan hingga Oktober nanti.
(kri)
Lihat Juga :