Wali Kota Bima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi lalu Ditahan di Rutan KPK
Kamis, 05 Oktober 2023 - 20:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Luthfi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Wali Kota Bima periode 2018-2023 ini langsung ditahan.
"Hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (5/10/2023).
Muhammad Luthfi mendatangi gedung KPK, Kamis (5/10/2023). Saat keluar dari KPK, Luthfi mengenakan rompi oranye tahanan KPK. KPK menyebut penetapan tersangka Luthfi telah mempunyai bukti permulaan yang cukup.
Sejak Kamis (31/8/2023), KPK telah mencegah Luthi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri agar memperlancar proses penyidikan. KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setelah ditetapkan tersangka, Luthfi langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (5/10/2023). “Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan pertama," kata Firli.
"Hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga
Muhammad Luthfi mendatangi gedung KPK, Kamis (5/10/2023). Saat keluar dari KPK, Luthfi mengenakan rompi oranye tahanan KPK. KPK menyebut penetapan tersangka Luthfi telah mempunyai bukti permulaan yang cukup.
Sejak Kamis (31/8/2023), KPK telah mencegah Luthi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri agar memperlancar proses penyidikan. KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setelah ditetapkan tersangka, Luthfi langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (5/10/2023). “Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan pertama," kata Firli.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda