RUU ASN Disahkan Jadi UU, Pegawai di Daerah 3T Dapat Insentif Khusus

Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:07 WIB
RUU ASN disahkan jadi UU, pegawai yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar akan mendapatkan insentif khusus dan cepat mendapat kenaikan pangkat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR sepakat mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Kesepakatan itu, diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Pada kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam UU tersebut juga tertuang pemberian insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Mereka akan cepat naik pangkat dibandingkan ASN di wilayah ibu kota.





Menurutnya hal ini dalam rangka pemerataan mobilitas talenta. Sebab selama ini ada lebih dari 100.000 formasi di 3T yang kosong. Sebelumnya daerah seperti di Maluku, Papua banyak yang tidak terisi karena tidak ada tantangan dan intensif khusus.

"Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena ke depan akan ada reward khusus. Misalnya kalau kemarin masih ada sistem kepangkatan, kalau di Jakarta perlu naik pangkat 4 tahun, itu kalo di 3T nanti cukup dua tahun, sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat,"kata Anas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).



Kedua, selama ini formasi di daerah-daerah 3T lanjutnya hanya berdasarkan usulan dari bawah. Kini pemerintah dapat mengisi formasi tersebut ke depan. "Termasuk di Kalimantan, Papua dan lain-lain itu berdasarkan usulan dari bawah, formasi.Nah sekarang pemerintah ke depan akan bisa ngisi,"ucapnya.

Kemudian ketiga dalam UU ASN ini akan menggunakan sistem digitalisasi ke depan. Sistem tersebut akan terbentuk menjadi sebuah platform untuk mengontrol kinerja para ASN di seluruh Indonesia. Kemudian terkait dengan honorer atau non ASN, pemerintah akan membuat lebih rigid dalam aturan ini. Sehingga Anas berharap non ASN dapat terus bekerja.

"Kita akan melakukan penataan selambat-lambatnya sampai tanggal 24 Desember 2024. Jadi mereka tetap bisa bekerja dan kita sedang mendorong penyelesaian secara lebih komprehensif," ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More