RUU ASN Disahkan Jadi UU, Pegawai di Daerah 3T Dapat Insentif Khusus
Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:07 WIB
RUU ASN disahkan jadi UU, pegawai yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar akan mendapatkan insentif khusus dan cepat mendapat kenaikan pangkat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR sepakat mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).
Kesepakatan itu, diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Pada kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam UU tersebut juga tertuang pemberian insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Mereka akan cepat naik pangkat dibandingkan ASN di wilayah ibu kota.
Baca juga: Tok! Seluruh Fraksi di DPR Setuju RUU ASN Jadi UU
Menurutnya hal ini dalam rangka pemerataan mobilitas talenta. Sebab selama ini ada lebih dari 100.000 formasi di 3T yang kosong. Sebelumnya daerah seperti di Maluku, Papua banyak yang tidak terisi karena tidak ada tantangan dan intensif khusus.
"Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena ke depan akan ada reward khusus. Misalnya kalau kemarin masih ada sistem kepangkatan, kalau di Jakarta perlu naik pangkat 4 tahun, itu kalo di 3T nanti cukup dua tahun, sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat,"kata Anas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Kesepakatan itu, diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Pada kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam UU tersebut juga tertuang pemberian insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Mereka akan cepat naik pangkat dibandingkan ASN di wilayah ibu kota.
Baca juga: Tok! Seluruh Fraksi di DPR Setuju RUU ASN Jadi UU
Menurutnya hal ini dalam rangka pemerataan mobilitas talenta. Sebab selama ini ada lebih dari 100.000 formasi di 3T yang kosong. Sebelumnya daerah seperti di Maluku, Papua banyak yang tidak terisi karena tidak ada tantangan dan intensif khusus.
"Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena ke depan akan ada reward khusus. Misalnya kalau kemarin masih ada sistem kepangkatan, kalau di Jakarta perlu naik pangkat 4 tahun, itu kalo di 3T nanti cukup dua tahun, sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat,"kata Anas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Lihat Juga :