KPK Periksa 2 Direktur Pertamina terkait Kasus Karen Agustiawan

Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Direktur PT Pertamina terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. Foto/ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Direktur PT Pertamina terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau yang akrab disapa Karen Agustiawan (KA).

"Hari ini (3/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).





Adapun, Direktur PT Pertamina yang dipanggil adalah Direktur Umum PT Pertamina Luhur Budi Sudjatmiko dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya.

Mereka dipanggil bersama dua saksi lain, yakni Manager Portofolio Synergy PT Pertamina Heri Hariyanto dan Direktur Hulu, Muhamad Husein.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan status tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Galaila Karen Kardinah (GKK) atau yang akarab disapa Karen Agustiawan (KA) pada Selasa (19/9/2023).

Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara USD140 juta atau setara sekira Rp2,1 triliun.



"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More