Eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 03 Agustus 2020 - 16:35 WIB
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. (Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara)

"Menyatakan terdakwa Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan,saat membacakan surat tuntutan Agustiani, Senin (3/8/2020).

Orang kepercayaan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan subsider pidana kurungan 6 bulan. (Baca juga: Satgas Corona Sebut Persentase Kematian Turun Jadi 4,7%)



"Dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Agustiani melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Sebelumnya, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More