Ustaz Yusuf Mansur Menang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kamis, 28 September 2023 - 20:58 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Ustaz Yusuf Mansur atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun.
Dikabulkannya banding pada perkara bernomor 857/PDT/2023/PT DKI tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). Dalam putusannya, PT DKI menyatakan, mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tulis SIPP PN Jaksel.
Baca juga: Bacaleg Partai Perindo Ustaz Yusuf Mansur Dinilai Sosok yang Cinta Tanah Air
Lebih lanjut, mengadili sendiri, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00," tertulis di SIPP PN Jaksel lagi.
Dikabulkannya banding pada perkara bernomor 857/PDT/2023/PT DKI tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). Dalam putusannya, PT DKI menyatakan, mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tulis SIPP PN Jaksel.
Baca juga: Bacaleg Partai Perindo Ustaz Yusuf Mansur Dinilai Sosok yang Cinta Tanah Air
Lebih lanjut, mengadili sendiri, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00," tertulis di SIPP PN Jaksel lagi.
Lihat Juga :