Penentuan Pj Kepala Daerah, Presiden Mendapat Masukan melalui Sidang Tim Penilai Akhir

Kamis, 28 September 2023 - 19:56 WIB
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penjabat (Pj) kepala daerah , baik gubernur, bupati maupun wali kota ditentukan melalui sidang Tim Penilai Akhir. Sidang itu dipimpin oleh Presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

"Pj kepala daerah bukan hanya ditentukan oleh keputusan Presiden. Tapi mempertimbangkan masukan tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri menteri atau pimpinan lembaga," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Kamis (28/9/2023).

Akmal memastikan proses penunjukan Pj kepala daerah berlangsung sangat ketat. Selain itu, dia menilai proses seleksi pj kepala daerah tidak mudah dilalui karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.





Berdasarkan data dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, terdapat ratusan daerah yang akan dipimpin oleh pj karena gubernur dan bupati/wali kota di daerah itu sudah selesai menjabat. Sementara pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak baru akan dilakukan pada 2024 mendatang.

Akmal Malik merinci, penunjukan pj kepala daerah di seluruh Indonesia. Pada 2022 ada 105 pj kepala daerah, termasuk 4 pj untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

"Pada tahun 2023 ini, ada sebanyak 170 pj kepala daerah yang akan ditunjuk, di mana hingga September 2023 sudah terisi 83 orang pj. Sedangkan tahun 2024 nanti, dibutuhkan 270 pj kepala daerah," kata Akmal Malik.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More