Penentuan Pj Kepala Daerah, Presiden Mendapat Masukan melalui Sidang Tim Penilai Akhir
Kamis, 28 September 2023 - 19:56 WIB
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penjabat (Pj) kepala daerah , baik gubernur, bupati maupun wali kota ditentukan melalui sidang Tim Penilai Akhir. Sidang itu dipimpin oleh Presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
"Pj kepala daerah bukan hanya ditentukan oleh keputusan Presiden. Tapi mempertimbangkan masukan tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri menteri atau pimpinan lembaga," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Kamis (28/9/2023).
Akmal memastikan proses penunjukan Pj kepala daerah berlangsung sangat ketat. Selain itu, dia menilai proses seleksi pj kepala daerah tidak mudah dilalui karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.
Baca juga: Penjelasan Mendagri tentang SE Pj Kepala Daerah Bisa Menindak ASN
"Pj kepala daerah bukan hanya ditentukan oleh keputusan Presiden. Tapi mempertimbangkan masukan tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri menteri atau pimpinan lembaga," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Kamis (28/9/2023).
Akmal memastikan proses penunjukan Pj kepala daerah berlangsung sangat ketat. Selain itu, dia menilai proses seleksi pj kepala daerah tidak mudah dilalui karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.
Baca juga: Penjelasan Mendagri tentang SE Pj Kepala Daerah Bisa Menindak ASN
Lihat Juga :