Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Berpeluang Diperiksa terkait Tewasnya Pengawal Pribadi
Kamis, 28 September 2023 - 09:45 WIB
JAKARTA - Polri membuka peluang untuk memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya terkait kasus kematian pengawal pribadinya Brigadir Setyo Herlambang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh Propam Polri apabila memang dibutuhkan keterangan dari Daniel Aditya selaku pimpinan Setyo. Hanya saja, Sandi mengatakan sampai saat ini masih belum ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Daniel Aditya dalam kasus tersebut.
"Apabila Pak Kapolda memang terkait masalah itu bisa diperiksa, tapi sampai dengan saat ini belum diperiksa," kata Sandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Sandi menjelaskan saat ini tim Propam Polri yang telah dikerahkan ke Polda Kaltara masih akan memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu. Jika nanti dari hasil gelar perkara dibutuhkan keterangan Daniel Aditya, maka pemeriksaan baru akan dilakukan.
"Nanti akan disimpulkan dari hasil penyelidikan-penyelidikan dan nanti akan digelar apakah dibutuhkan atau tidak," jelas Sandi.
Sebelumnya, Setyo Herlambang ditemukan tewas di Rumah Dinas Kapolda Kaltara pada Jumat 22 September 2023, sekitar pukul 13.10 WITA. Ia diduga baru pulang Salat Jumat lalu membersihkan senjata api miliknya di dalam kamar.
Saat ditemukan, jenazah Setyo bersimbah darah. Di sampingnya tergeletak senjata api jenis HS-9 dengan nomor senpi HS178837. Senjata tersebut milik Setyo yang merupakan inventaris dinas.
Hasil olah TKP sementara diyakini korban saat itu seorang diri di dalam kamarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake mengungkapkan berdasarkan hasil autopsi, Setyo meninggal akibat pendarahan parah. Pendarahan itu disebabkan oleh tembakan pada dada kiri yang menembus hingga jantung dan parunya.
"Sebab meninggal adalah luka tembak pada dada sisi kiri yang menembus jantung dan paru mengakibatkan pendarahan hebat," kata Stefanus saat dikonfirmasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh Propam Polri apabila memang dibutuhkan keterangan dari Daniel Aditya selaku pimpinan Setyo. Hanya saja, Sandi mengatakan sampai saat ini masih belum ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Daniel Aditya dalam kasus tersebut.
"Apabila Pak Kapolda memang terkait masalah itu bisa diperiksa, tapi sampai dengan saat ini belum diperiksa," kata Sandi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Sandi menjelaskan saat ini tim Propam Polri yang telah dikerahkan ke Polda Kaltara masih akan memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu. Jika nanti dari hasil gelar perkara dibutuhkan keterangan Daniel Aditya, maka pemeriksaan baru akan dilakukan.
"Nanti akan disimpulkan dari hasil penyelidikan-penyelidikan dan nanti akan digelar apakah dibutuhkan atau tidak," jelas Sandi.
Sebelumnya, Setyo Herlambang ditemukan tewas di Rumah Dinas Kapolda Kaltara pada Jumat 22 September 2023, sekitar pukul 13.10 WITA. Ia diduga baru pulang Salat Jumat lalu membersihkan senjata api miliknya di dalam kamar.
Saat ditemukan, jenazah Setyo bersimbah darah. Di sampingnya tergeletak senjata api jenis HS-9 dengan nomor senpi HS178837. Senjata tersebut milik Setyo yang merupakan inventaris dinas.
Hasil olah TKP sementara diyakini korban saat itu seorang diri di dalam kamarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake mengungkapkan berdasarkan hasil autopsi, Setyo meninggal akibat pendarahan parah. Pendarahan itu disebabkan oleh tembakan pada dada kiri yang menembus hingga jantung dan parunya.
"Sebab meninggal adalah luka tembak pada dada sisi kiri yang menembus jantung dan paru mengakibatkan pendarahan hebat," kata Stefanus saat dikonfirmasi.
(kri)
tulis komentar anda