Analisis PPATK, Transaksi Judi Online Tembus Rp200 Triliun

Rabu, 27 September 2023 - 17:23 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Foto/MNC Media
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mencatat nilai transaksi terkait judi online sudah mencapai Rp200 triliun. Angka itu didapat hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap transaksi terkait judi online sejak tahun-tahun sebelumnya hingga 2023.

"Apabila nilai transaksi diakumulasikan akan mencapai lebih dari Rp200 triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (27/9/2023).





Lebih lanjut, Ivan merincikan, hasil analisis PPATK sepanjang tahun 2023 ditemukan ada 159 juta transaksi janggal berkaitan dengan judi online. Di mana, total nilai uang terkait judi online sepanjang 2023 menembus Rp160 triliun.

"Tahun 2023 sampai dengan saat ini saja, PPATK sedang menganalisis lebih dari 159 juta transaksi dengan nilai lebih dari Rp160 triliun terkait dengan judi online," ungkap Ivan.

"Jika digabungkan dari tahun-tahun sebelumnya angkanya jauh di atas atau sangat besar bisa mencapai lebih 200 T," imbuhnya.

PPATK sudah membekukan banyak rekening yang berkaitan dengan judi online. Sayangnya, Ivan menjelaskan secara detail jumlah rekening yang telah dibekukan. "Sudah banyak yang dibekukan," singkatnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More