Begini Cara Rafael Alun Trisambodo Samarkan Uang Rp5,2 Miliar
Rabu, 27 September 2023 - 16:25 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Dalam sidang ini, Jaksa mengungkap cara mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu
menyembunyikan uang sebesar Rp5,2 miliar.
Sidang kali ini menghadirkan mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ujeng Arsatoko sebagai saksi. Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Ujeng terkait Rafael Alun. Jaksa menyebut PT ARME yang didirikan Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek pernah dipinjam untuk pengurusan wajib pajak.
"Dapat saya jelaskan bahwa PT ARME dipinjam bendera oleh Rafael dan saya sebagai Dirut hanya memikirkan bagaimana PT ARME juga memperoleh bagian pendapatan setidaknya Rp100 juta dari peminjaman bendera itu, sehingga waktu itu dibuat skenario tersebut oleh FX Wijayanto dan Rafael. PT ARME hanya dipinjam bendera saja oleh terdakwa bagaimana?" papar jaksa.
"Ada satu klien itu waktu itu cuman meminjam bendera. Ada satu versi, ada pihak di luar ARME dia punya klien tapi nggak punya perusahaan. Kemudian dia pinjam bendera, pinjam PT untuk melakukan jasa perpajakan,” jawab Ujeng.
menyembunyikan uang sebesar Rp5,2 miliar.
Sidang kali ini menghadirkan mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ujeng Arsatoko sebagai saksi. Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Ujeng terkait Rafael Alun. Jaksa menyebut PT ARME yang didirikan Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek pernah dipinjam untuk pengurusan wajib pajak.
"Dapat saya jelaskan bahwa PT ARME dipinjam bendera oleh Rafael dan saya sebagai Dirut hanya memikirkan bagaimana PT ARME juga memperoleh bagian pendapatan setidaknya Rp100 juta dari peminjaman bendera itu, sehingga waktu itu dibuat skenario tersebut oleh FX Wijayanto dan Rafael. PT ARME hanya dipinjam bendera saja oleh terdakwa bagaimana?" papar jaksa.
"Ada satu klien itu waktu itu cuman meminjam bendera. Ada satu versi, ada pihak di luar ARME dia punya klien tapi nggak punya perusahaan. Kemudian dia pinjam bendera, pinjam PT untuk melakukan jasa perpajakan,” jawab Ujeng.
Lihat Juga :