Imigrasi Bikin M-Paspor Jadi Lebih Fleksibel, Tidak Perlu Antre Berjam-jam
Selasa, 26 September 2023 - 17:32 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutakhirkan aplikasi M-Paspor yang ada di aplikasi Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android). Aplikasi M-Paspor dibuat jadi lebih fleksibel.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, pada versi terbaru M-Paspor, terdapat penambahan beberapa fitur yang diharapkan dapat memaksimalkan user experience dari pengguna.
"Versi terbaru M-Paspor ini lebih fleksibel. Bisa langsung pilih kantor imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak tersedia," kata Achmad Nur Saleh dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).
Achmad merincikan beberapa kemudahan yang ada di dalam fitur terbaru M-Paspor. Di antaranya sebagai berikut:
1. Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi dan mendaftar dari mana saja tanpa perlu antri berjam-jam dan menunggu di Kantor Imigrasi.
2. Satu akun dapat mengajukan beberapa kali permohonan paspor secara online.
3. Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada kantor imigrasi mana saja di Indonesia tidak terikat domisili.
4. setelah pengisian data dan menunggah dokumen. pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pengurusan paspor.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, pada versi terbaru M-Paspor, terdapat penambahan beberapa fitur yang diharapkan dapat memaksimalkan user experience dari pengguna.
"Versi terbaru M-Paspor ini lebih fleksibel. Bisa langsung pilih kantor imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak tersedia," kata Achmad Nur Saleh dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).
Achmad merincikan beberapa kemudahan yang ada di dalam fitur terbaru M-Paspor. Di antaranya sebagai berikut:
1. Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi dan mendaftar dari mana saja tanpa perlu antri berjam-jam dan menunggu di Kantor Imigrasi.
2. Satu akun dapat mengajukan beberapa kali permohonan paspor secara online.
3. Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada kantor imigrasi mana saja di Indonesia tidak terikat domisili.
4. setelah pengisian data dan menunggah dokumen. pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pengurusan paspor.
Lihat Juga :
tulis komentar anda