Bongkar Kasus Korupsi Johnny G Plate, 9 Saksi Dihadirkan ke Persidangan Hari Ini

Selasa, 26 September 2023 - 09:30 WIB
PN Jakpus kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan, Selasa (26/9/2023). Foto/ANTARA
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korups i proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Johnny G Plate dan kawan-kawan, Selasa (26/9/2023).

Kali ini, Pengadilan Tipikor bakal menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.





"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto," tulis keterangan PN Jakpus, Selasa (26/9/2023).

Adapun dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan sebanyak 9 saksi ke meja hijau dan 4 di antaranya adalah seorang tersangka. Berikut daftar saksi dalam sidang tersebut;

1. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak. (Tersangka)

2. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (Tersangka)

3. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. (Tersangka)

4. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. (Tersangka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More