Kasus Lukas Enembe, JPU: Pramugari Bantu Terdakwa Pindahkan Uang Pembelian Jet

Senin, 25 September 2023 - 19:29 WIB
"Fakta-fakta yang disampaikan Penasihat Hukum dalam pleidoinya mengenai pramugari yang membantu Terdakwa memindahkan uang, pembelian pesawat jet, dan fakta lainnya tersebut bukanlah fakta yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Nomor: 44/TUT.01.04/24/05/2023 Tanggal 30 Mei 2023," ungkapnya.

"Fakta yang diungkapkan Penasihat Hukum tersebut merupakan hasil penyidikan atas perkara Lukas Enembe yang baru, yang baru akan tayang di pengadilan pada episode selanjutnya," sambungnya.

Oleh karena itu, kata Yoga, Ia justru berterima kasih kepada pihak Lukas. Sebab, dengan hal tersebut, fakta baru di persidangan kali ini bisa dikemukakan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Penasihat Hukum yang telah melakukan spill-spill fakta menarik dalam episode perkara TPPU atas Lukas Enembe dari hasil penyidikan baru KPK," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!