Kemlu: 168 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 22 September 2023 - 14:11 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha menyebut 168 WNI di luar negeri terancam hukuman mati. Foto/MPI
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut 168 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam hukuman mati. Mereka tersebar di lima negara yaitu Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam.

"Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI saat ini tengah menangani 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang tersebar di 5 negara (Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam),"kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Judha Nugraha, Jumat (22/9/2023).



Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah melakukan uji publik atas Pedoman Pendampingan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang sedang disusun oleh Kemlu sejak 2021. Uji publik tersebut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, akademisi, media serta masyarakat sipil guna menjaring masukan untuk menyempurnakan pedoman tersebut.

Baca juga: 2 WNI Dieksekusi Mati Arab Saudi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!