Guru Besar Hukum: Perintah Wakapolri Soal Rehabilitasi Pecandu Narkoba Sesuai Aturan
Jum'at, 22 September 2023 - 11:59 WIB
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar pecandu narkoba direhabilitasi. Foto/MPI
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar (UAI) Suparji Ahmad menilai perintah Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto agar pecandu narkoba direhabilitasi merupakan perintah yang sangat baik.
Selain itu, menurut Suparji, perintah tersebut juga sudah sesuai, baik dari sisi kemanusiaan maupun sisi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Perintah ini perintah yang baik dan benar, sehingga harus diapresiasi dan ditindaklanjuti,” ungkapnya, Jumat (22/9/2023).
Di samping itu, Suparji menyampaikan, perintah Wakapolri itu juga akan membantu lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk mengurangi beban kelebihan tahanan atau over capacity dari penghuni lapas. “Dapat menekan kelebihan lapas dan mendorong pemulihan kesehatan dan psikologis pecandu,” ujarnya.
Baca juga: Wakapolri Komjen Agus Andrianto Gantikan Gatot Eddy Jadi Wakil Komut Pindad
Selain itu, menurut Suparji, perintah tersebut juga sudah sesuai, baik dari sisi kemanusiaan maupun sisi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Perintah ini perintah yang baik dan benar, sehingga harus diapresiasi dan ditindaklanjuti,” ungkapnya, Jumat (22/9/2023).
Di samping itu, Suparji menyampaikan, perintah Wakapolri itu juga akan membantu lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk mengurangi beban kelebihan tahanan atau over capacity dari penghuni lapas. “Dapat menekan kelebihan lapas dan mendorong pemulihan kesehatan dan psikologis pecandu,” ujarnya.
Baca juga: Wakapolri Komjen Agus Andrianto Gantikan Gatot Eddy Jadi Wakil Komut Pindad
Lihat Juga :