KPK Setor Rp5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Suap Mantan Bupati Bangkalan

Jum'at, 22 September 2023 - 11:16 WIB
KPK menyetorkan uang sebesar Rp5 miliar ke kas negara dari kasus suap lelang jabatan dan pengaturan proyek oleh eks Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari kasus suap lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Perlu diketahui, KPK telah mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin atas kasus tersebut.



"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: KPK Jebloskan Bupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!