Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Kamis, 21 September 2023 - 08:58 WIB
Safrizal menyebutkan untuk tertib administrasi, pemerintah daerah wajib mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang telah memuat secara jelas pengaturan terkait spesifikasi. Pemda diminta menyosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/keluruhan. Hingga kini, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan," jelasnya.
Safrizal meminta kepada Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, camat, dan lurah seluruh Indonesia untuk memerhatikan betul seragam baru Satlinmas sesuai dengan Permendagri.
"Oleh karenanya yang benar nanti lihat Permendagrinya kode warnanya supaya benar-benar sama. Kalau enggak nanti bapak akan mirip-mirip dengan beberapa organisasi. Jadi tidak abu-abu betul ada hijau-hijaunya ada coklat-coklatnya ini berarti agak berbeda," kata Safrizal.
Dalam Permendagri terbaru ini, ketentuan seragam Satlinmas selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Peraturan Mendagri itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.
“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan," jelasnya.
Safrizal meminta kepada Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, camat, dan lurah seluruh Indonesia untuk memerhatikan betul seragam baru Satlinmas sesuai dengan Permendagri.
"Oleh karenanya yang benar nanti lihat Permendagrinya kode warnanya supaya benar-benar sama. Kalau enggak nanti bapak akan mirip-mirip dengan beberapa organisasi. Jadi tidak abu-abu betul ada hijau-hijaunya ada coklat-coklatnya ini berarti agak berbeda," kata Safrizal.
Dalam Permendagri terbaru ini, ketentuan seragam Satlinmas selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Peraturan Mendagri itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.
Lihat Juga :