KPU Terapkan 3 Metode Pemungutan Suara bagi WNI di Luar Negeri

Rabu, 20 September 2023 - 21:52 WIB
KPU akan menerapkan tiga metode pemungutan suara Pemilu 2024 bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan menerapkan tiga metode pemungutan suara Pemilu 2024 bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Hal ini untuk memastikan setiap WNI yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan aspirasinya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, metode pertama, Tempat Pemungutan Suara (TPS) didirikan di kantor perwakilan di Indonesia di luar negeri. Seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), dan Wismaduta.



"Metode kedua adalah kotak suara keliling (KSK). Metode ketiga adalah metode pos. Jadi temen-temen PPLN (Panitia Pemilih Luar Negeri) akan mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat-alamat pemilih yang sudah diidentifikasi ketika pemutakhiran data pemilih," kata Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Resmi! Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

Pengiriman surat suara lewat pos harus dilakukan paling tidak sebulan sebelum pemungutan suara dimulai. Untuk pemungutan suara di luar negeri, kata Hasyim, bisa lebih awal dilakukan. "Kalau di dalam negeri pemungutan suara rencana akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Untuk di luar negeri itu early voting," ucap Hasyim.

"Pemungutan suaranya lebih awal dari pada pemungutan suara di dalam negeri. Namun perhitungan suara bersamaan harinya dengan perhitungan suara di dalam negeri," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!