Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Pilih Opsi Ini

Rabu, 20 September 2023 - 19:38 WIB
Kata Hasyim, subtansi dari jadwal yang diajukan tersebut merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Hasyim menambahkan, rancangan dan program jadwal pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres ini disusun KPU RI dalam rangka penyesuaian. Hal ini sehubungan adanya perubahan UU Pemilu, dari UU Nomor 7 Tahun 2017, yang diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

"Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari, dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu sebagai presiden dan wakil presiden adalah masa kampanye ditetapkan 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Sehingga, dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran capres-cawapres yaitu berupa penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu pada 13 November 2023.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!