Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Pilih Opsi Ini

Rabu, 20 September 2023 - 19:38 WIB
loading...
Soal Jadwal Pendaftaran...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) cenderung lebih setuju jadwal pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada 19-25 Oktober 2023. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) cenderung lebih setuju jadwal pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) peserta Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Mulanya, Hasyim mengatakan terdapat dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres, yakni pada 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober 2023. "Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," ucapnya dalam rapat membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) soal Pendaftaran Capres-Cawapres di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Dia mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Draf PKPU: Syarat Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun dan Lulus SMA Sederajat

Kata Hasyim, subtansi dari jadwal yang diajukan tersebut merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Hasyim menambahkan, rancangan dan program jadwal pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres ini disusun KPU RI dalam rangka penyesuaian. Hal ini sehubungan adanya perubahan UU Pemilu, dari UU Nomor 7 Tahun 2017, yang diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

"Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari, dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu sebagai presiden dan wakil presiden adalah masa kampanye ditetapkan 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Sehingga, dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran capres-cawapres yaitu berupa penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu pada 13 November 2023.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Infografis
Pro Kontra Fedi Nuril...
Pro Kontra Fedi Nuril di Medsos soal Capres yang Tak Dipilihnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved