BPKH Pastikan Dana Haji Dikelola Transparan dan Tak Disalahgunakan

Jum'at, 15 September 2023 - 23:31 WIB
“BPKH berkomitmen untuk memastikan dana haji digunakan untuk kepentingan jamaah, dan tidak disalahgunakan atau disalahkelolakan,” ujar Firmansyah.

Sementara, Anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi memastikan pengelolaan keuangan haji aman, efisien, dan likuid sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

“Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji, saat ini dana haji likuid dan aman,” kata Mulyadi.

Lebih jauh Mulyadi menerangkan perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedang Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkapkan peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang dalam pelaksaannya diawasi DPR. Dalam era saat ini, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!