BPKH Pastikan Dana Haji Dikelola Transparan dan Tak Disalahgunakan
Jum'at, 15 September 2023 - 23:31 WIB
MAKASSAR - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi “Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji serta Sosialisasi BPIH di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/9/2023).
Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N Nazaroedin dalam sambutannya menyatakan BPKH terus bekerja secara optimal untuk meningkatkan kualitas penyeelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya dalam menjalankan tugas di BPKH berupaya keras memastikan setiap rupiah yang diinvestasikan dari dana haji dikelola serta diatur dengan bijak dan transparan.
“BPKH berkomitmen untuk memastikan dana haji digunakan untuk kepentingan jamaah, dan tidak disalahgunakan atau disalahkelolakan,” ujar Firmansyah.
Sementara, Anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi memastikan pengelolaan keuangan haji aman, efisien, dan likuid sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
“Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji, saat ini dana haji likuid dan aman,” kata Mulyadi.
Lebih jauh Mulyadi menerangkan perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedang Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkapkan peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang dalam pelaksaannya diawasi DPR. Dalam era saat ini, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks.
Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N Nazaroedin dalam sambutannya menyatakan BPKH terus bekerja secara optimal untuk meningkatkan kualitas penyeelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya dalam menjalankan tugas di BPKH berupaya keras memastikan setiap rupiah yang diinvestasikan dari dana haji dikelola serta diatur dengan bijak dan transparan.
“BPKH berkomitmen untuk memastikan dana haji digunakan untuk kepentingan jamaah, dan tidak disalahgunakan atau disalahkelolakan,” ujar Firmansyah.
Sementara, Anggota Dewan Pengawas BPKH Mulyadi memastikan pengelolaan keuangan haji aman, efisien, dan likuid sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
“Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji, saat ini dana haji likuid dan aman,” kata Mulyadi.
Lebih jauh Mulyadi menerangkan perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedang Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkapkan peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang dalam pelaksaannya diawasi DPR. Dalam era saat ini, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks.
tulis komentar anda