Wamenag Ungkap Urgensi Revitalisasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Keuangan Haji

Jum'at, 15 September 2023 - 12:57 WIB
loading...
Wamenag Ungkap Urgensi...
Wamenag Saiful Rahmat ungkap urgensi revitalisasi peran BPKH dalam pengelolaan keuangan haji. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menekankan pentingnya revitalisasi BPKH dalam pengelolaan keuangan haji. Hal itu agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin baik.

Hal itu terungkap dalam seminar nasional yang mengangkat tema “Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran BPKH Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan dan Akuntabel” yang digelar BPKH berkolaborasi dengan Universitas Syiah Kuala (USK) di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Kamis, 14 September 2023.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, Direktur Harmonisasi Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham Roberia, Kepala BPKH Fadlul Imansyah. “Jadi BPKH bersama dengan USK telah menyelenggarakan seminar nasional mengenai revitalisasi peran BPKH menuju pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan dan akuntabel,” kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Jumat (15/9/2023).

Kegiatan ini, kata Fadlul, sebagai sarana bagi akademisi dan praktisi dalam rangka bertukar pikiran, pengetahuan dan mencari langkah yang strategis dalam menghadapi tantangan isu dalam pengelolaan haji terutama di ruang lingkup hukum dan kelembagaan.



Fadlul mengakui, salah satu tantangan hukum yang dihadapi BPKH saat ini adalah posisinya yang berada sebagai lembaga independen di luar pemerintah. Namun di sisi lain, kata Fadlul harus menjalankan kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggungan jawab dari pemerintah.

"BPKH menjalankan sebagai kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah, namun diharapkan dapat beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah. Salah satu tujuan dari kami adalah bahwa ada diskusi dialog dan kolaborasi terkait dengan beberapa hal misalnya harmonisasi antara undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2019 dan juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum di dalam pengelolaan keuangan haji," ujarnya.



Berangkat dari hal itu, kata Fadlul, isu ini perlu diluruskan dan diselesaikan terkait dengan pengelolaan keuangan haji. Menurut Fadlul, ini menjadi tantangan dalam rangka untuk meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanatkan dalam undang-undang.

Intinya dari kolaborasi ini, sebut Fadlul, ingin menjadikan kesempatan ini sebagai wadah diskusi, dialog dan kolaborasi terkait harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018. Selain itu juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum dalam pengelolaan keuangan haji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)