Gus Yahya: Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU Tak Boleh Nyaleg
Jum'at, 15 September 2023 - 19:39 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak melarang kadernya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ( caleg ) pada Pemilu 2024. Mereka yang tidak boleh nyaleg hanya Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU.
"Kalau bukan mandataris, pengurus yang lain boleh, silakan. Yang enggak boleh itu mandataris saja. Mandataris itu dan lampirannya Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua umUmum ndak boleh. Selebihnya boleh," kata Gus Yahya kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Gus Yahya juga mempersilakan pengurus PBNU memberikan pernyataan politik. Namun pernyataan tersebut merupakan opini pribadi bukan atas nama organisasi NU.
"Yang penting tidak boleh membuat pernyataan atas nama lembaga, kecuali hasil rapat dan permusyawaratan, itu yang penting. Ya tinggal gimana dia nanti, kalau melanggar tentu nanti ada sanksi organisiatoris terkait pengatasnamaan lembaga di luar norma yang ada," katanya.
Terkait rangkap jabatan, kata Gus Yahya, akan dibahas dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2023 yang akan digelar pada 18-20 September 2023 mendatang. Adapun salah satu yang direvisi ialah penambahan beberapa pasal baru dalam Perkum tentang Rangkap Jabatan. Sebab di aturan hasil Konbes 2022 belum menempatkan secara lebih rinci mengenai rangkap jabatan.
Nantinya akan ditegaskan beberapa posisi yang tak boleh rangkap jabatan adalah Rais Aam PBNU, Ketua Umum PBNU, Rais Syuriyah PWNU dan PCNU, serta Ketua PCNU dan PWNU.
"Untuk mandataris yaitu Rais Aam dan Ketum, Rais dan ketua di semua tingkatan tidak boleh merangkap jabatan dengan pengurus parpol di tingkat apa pun. Walaupun di parpol cuma penasihat, seksi konsumsi, tetap enggak boleh. Kalau mandataris nggak boleh merangkap di kepengurusan partai dalam level apa pun," katanya.
"Kalau bukan mandataris, pengurus yang lain boleh, silakan. Yang enggak boleh itu mandataris saja. Mandataris itu dan lampirannya Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua umUmum ndak boleh. Selebihnya boleh," kata Gus Yahya kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Gus Yahya juga mempersilakan pengurus PBNU memberikan pernyataan politik. Namun pernyataan tersebut merupakan opini pribadi bukan atas nama organisasi NU.
"Yang penting tidak boleh membuat pernyataan atas nama lembaga, kecuali hasil rapat dan permusyawaratan, itu yang penting. Ya tinggal gimana dia nanti, kalau melanggar tentu nanti ada sanksi organisiatoris terkait pengatasnamaan lembaga di luar norma yang ada," katanya.
Terkait rangkap jabatan, kata Gus Yahya, akan dibahas dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2023 yang akan digelar pada 18-20 September 2023 mendatang. Adapun salah satu yang direvisi ialah penambahan beberapa pasal baru dalam Perkum tentang Rangkap Jabatan. Sebab di aturan hasil Konbes 2022 belum menempatkan secara lebih rinci mengenai rangkap jabatan.
Nantinya akan ditegaskan beberapa posisi yang tak boleh rangkap jabatan adalah Rais Aam PBNU, Ketua Umum PBNU, Rais Syuriyah PWNU dan PCNU, serta Ketua PCNU dan PWNU.
"Untuk mandataris yaitu Rais Aam dan Ketum, Rais dan ketua di semua tingkatan tidak boleh merangkap jabatan dengan pengurus parpol di tingkat apa pun. Walaupun di parpol cuma penasihat, seksi konsumsi, tetap enggak boleh. Kalau mandataris nggak boleh merangkap di kepengurusan partai dalam level apa pun," katanya.
(abd)
tulis komentar anda