Wamenag Ungkap Urgensi Revitalisasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Jum'at, 15 September 2023 - 12:57 WIB
Fadlul mengakui, salah satu tantangan hukum yang dihadapi BPKH saat ini adalah posisinya yang berada sebagai lembaga independen di luar pemerintah. Namun di sisi lain, kata Fadlul harus menjalankan kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggungan jawab dari pemerintah.
"BPKH menjalankan sebagai kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah, namun diharapkan dapat beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah. Salah satu tujuan dari kami adalah bahwa ada diskusi dialog dan kolaborasi terkait dengan beberapa hal misalnya harmonisasi antara undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2019 dan juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum di dalam pengelolaan keuangan haji," ujarnya.
Baca juga: Kelola Dana Haji, Wapres Minta BPKH Libatkan Ahli Investasi
Berangkat dari hal itu, kata Fadlul, isu ini perlu diluruskan dan diselesaikan terkait dengan pengelolaan keuangan haji. Menurut Fadlul, ini menjadi tantangan dalam rangka untuk meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanatkan dalam undang-undang.
Intinya dari kolaborasi ini, sebut Fadlul, ingin menjadikan kesempatan ini sebagai wadah diskusi, dialog dan kolaborasi terkait harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018. Selain itu juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum dalam pengelolaan keuangan haji.
Dia berharap, forum ini dapat mempertemukan dan menyatukan segala pemikiran sehingga dapat menghasilkan ide dan gagasan yang bermanfaat khususnya terkait pengelolaan keuangan haji.
"BPKH menjalankan sebagai kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah, namun diharapkan dapat beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah. Salah satu tujuan dari kami adalah bahwa ada diskusi dialog dan kolaborasi terkait dengan beberapa hal misalnya harmonisasi antara undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2019 dan juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum di dalam pengelolaan keuangan haji," ujarnya.
Baca juga: Kelola Dana Haji, Wapres Minta BPKH Libatkan Ahli Investasi
Berangkat dari hal itu, kata Fadlul, isu ini perlu diluruskan dan diselesaikan terkait dengan pengelolaan keuangan haji. Menurut Fadlul, ini menjadi tantangan dalam rangka untuk meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanatkan dalam undang-undang.
Intinya dari kolaborasi ini, sebut Fadlul, ingin menjadikan kesempatan ini sebagai wadah diskusi, dialog dan kolaborasi terkait harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018. Selain itu juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum dalam pengelolaan keuangan haji.
Dia berharap, forum ini dapat mempertemukan dan menyatukan segala pemikiran sehingga dapat menghasilkan ide dan gagasan yang bermanfaat khususnya terkait pengelolaan keuangan haji.
Lihat Juga :