Mardani Maming Diberhentikan dari Bendahara Umum PBNU, Digantikan Gudfan Arif
Kamis, 14 September 2023 - 08:42 WIB
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Aliran suap sebesar Rp104 miliar tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Dalam persidangan di pengadilan, Mardani divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Selanjutnya, dalam putusan banding, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memvonis Mardani dengan vonis 12 belas tahun penjara.
Baca Juga: KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Selain itu, PBNU juga menetapkan KH Masyhuri Malik yang semula menjabat sebagai a’wan PBNU menjadi Ketua PBNU, H Nusron Wahid yang semula Wakil Ketua Umum PBNU menjadi Ketua PBNU, dan H Amin Said Husni yang semula Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum PBNU.
Dalam persidangan di pengadilan, Mardani divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Selanjutnya, dalam putusan banding, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memvonis Mardani dengan vonis 12 belas tahun penjara.
Baca Juga: KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Selain itu, PBNU juga menetapkan KH Masyhuri Malik yang semula menjabat sebagai a’wan PBNU menjadi Ketua PBNU, H Nusron Wahid yang semula Wakil Ketua Umum PBNU menjadi Ketua PBNU, dan H Amin Said Husni yang semula Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum PBNU.
Lihat Juga :