Diperiksa 9 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 13 September 2023 - 20:09 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim selama kurang lebih 9 jam terkait dugaan ujaran berita bohong. Foto/MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim selama kurang lebih 9 jam terkait dugaan ujaran berita bohong. Rocky dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik.

Rocky tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB. "Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu," ungkap Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

Dia mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada 6 September 2023. Jika ditotal pemeriksaan pada pertama dan hari ini diperkiraan mencapai 117 pertanyaan.





"Minggu lalu memang di-break karena penyidiknya ada kebutuhan. Lalu kita ada kebutuhan di-break minggu lalu dilanjutkan tadi pagi lalu baru selesai kira-kira setengah jam yang lalu," katanya.

Rocky diperiksa terkait tentang Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Meski demikian, Rocky mengaku cukup bingung dengan pertanyaan-pertanyaan yang hanya terkait penggalan kata yang diucapkan.

"Kita juga bingung, Pak Rocky juga bingung. Karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky. Analisanya Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat," jelasnya.

Diketahui, polisi kembali memanggil Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu (13/9/2023). Polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More