Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 13 September 2023 - 15:28 WIB
Hasnaeni Moein atau Wanita Emas divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Hasnaeni Moein atau populer dengan sebutan Wanita Emas divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Wanita Emas terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim di ruang sidang, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata hakim lagi.
Untuk diketahui, Wanita Emas ditetapkan tersangka korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 September 2022. Petugas langsung membawa Hasnaeni ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar diduga hasil korupsi perkara tersebut. Uang sebanyak itu digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Kuntadi mengatakan, uang Rp16,8 miliar didapat Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim di ruang sidang, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata hakim lagi.
Untuk diketahui, Wanita Emas ditetapkan tersangka korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 September 2022. Petugas langsung membawa Hasnaeni ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar diduga hasil korupsi perkara tersebut. Uang sebanyak itu digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Kuntadi mengatakan, uang Rp16,8 miliar didapat Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak.
Lihat Juga :