Pemerintah Umumkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Selasa, 12 September 2023 - 11:36 WIB
Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.



"Telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan libur cuti bersama tahun 2024," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2022).



"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," sambung Muhadjir.

Muhadjir menambahkan penerapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2024 serta sebagai rujukan dalam menentukan program kerja selama setahun.

Berikut Hari Libur Nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari yaitu:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More