Langkah KPK Panggil Cak Imin Sudah Sesuai Ketentuan Hukum
Sabtu, 09 September 2023 - 12:11 WIB
Kendati demikian, Yusuf pun mengaku yakin KPK telah tegak lurus dalam penegakan hukum. Terlebih, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Cak Imin tersebut. “Tentunya KPK telah memiliki cukup bukti, dan kami berpandangan tidak mungkin pimpinan KPK berani mempertaruhkan intitusi KPK hanya untuk kepentingan pragmatis politik tertentu,” ungkapnya.
Selain sistem kerja yang kolektif kolegial, Yusuf menyampaikan pengawasan terhadap KPK juga sangat ketat. Mulai dari Dewan Pengawas, Komisi III DPR RI, bahkan dari media massa. “Imbauan kami, jangan sampai opini-opini yang tidak bertanggung jawab ini justru akan melemahkan kinerja KPK dan sebaiknya harus dihentikan,“ ujarnya.
Yusuf menambahkan, Cak Imin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di jajaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), di mana saat itu Cak Imin menjabat sebagai menterinya. Sehingga, menurut Yusuf, pemeriksaan KPK terhadap Cak Imin masih sangat wajar karena masih ada korelasinya. “Posisi beliau saat itu sebagai menteri, dan itu relevan,” katanya.
Selain sistem kerja yang kolektif kolegial, Yusuf menyampaikan pengawasan terhadap KPK juga sangat ketat. Mulai dari Dewan Pengawas, Komisi III DPR RI, bahkan dari media massa. “Imbauan kami, jangan sampai opini-opini yang tidak bertanggung jawab ini justru akan melemahkan kinerja KPK dan sebaiknya harus dihentikan,“ ujarnya.
Yusuf menambahkan, Cak Imin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di jajaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), di mana saat itu Cak Imin menjabat sebagai menterinya. Sehingga, menurut Yusuf, pemeriksaan KPK terhadap Cak Imin masih sangat wajar karena masih ada korelasinya. “Posisi beliau saat itu sebagai menteri, dan itu relevan,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :