Soal Bentrokan di Rempang Batam, Mahfud MD Minta Aparat Perhatikan HAM
Jum'at, 08 September 2023 - 19:34 WIB
Sebelum investor masuk, kata Mahfud, tanah Rempang rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok. Sehingga pada 2004 tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.
"Padahal SKH-nya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah, nah ketika tahun 2022 investor akan masuk yang pemegang hak itu datang ke sana ternyata tanahnya sudah ditempati," katanya.
"Maka kemudian diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemeriksaan setempat maupun pemerintah pusat selama ini Kementerian LHK," sambungnya.
Baca juga: Mabes Polri Klaim Pelajar Pingsan saat Bentrokan di Rempang Batam Hoaks
Kemudian, kata Mahfud, setelah diluruskan sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa tanah tersebut masih menjadi hak karena investor akan masuk. "Nah proses pengosongan tanah ini lah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak gunanya, bukan hak usahanya, tapi karena itu proses itu sudah lama, sudah belasan tahun di situ," katanya.
"Padahal SKH-nya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah, nah ketika tahun 2022 investor akan masuk yang pemegang hak itu datang ke sana ternyata tanahnya sudah ditempati," katanya.
"Maka kemudian diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemeriksaan setempat maupun pemerintah pusat selama ini Kementerian LHK," sambungnya.
Baca juga: Mabes Polri Klaim Pelajar Pingsan saat Bentrokan di Rempang Batam Hoaks
Kemudian, kata Mahfud, setelah diluruskan sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa tanah tersebut masih menjadi hak karena investor akan masuk. "Nah proses pengosongan tanah ini lah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak gunanya, bukan hak usahanya, tapi karena itu proses itu sudah lama, sudah belasan tahun di situ," katanya.
Lihat Juga :