Ditangkap di Bali, Dito Mahendra Tiba di Bareskrim dan Langsung Pakai Baju Tahanan
Jum'at, 08 September 2023 - 16:13 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). Dito dibawa ke Gedung Bareskrim usai ditangkap di Bali. Berdasarkan pantauan di lokasi, Dito dan penyidik tiba sekira pukul 15.48 WIB
Penyidik langsung kembawa Dito Mahendra ke dalam gedung untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dito pun bungkam saat dicecar pertanyaan oleh media.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa, pihaknya atau penyidik bakal melakukan pemeriksaan intensif kepada Dito Mahendra setelah dilakukan penangkapan.
"Kita laksanakan pemeriksaan dulu ya," kata Djuhandhani.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 aAyat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
Penyidik langsung kembawa Dito Mahendra ke dalam gedung untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dito pun bungkam saat dicecar pertanyaan oleh media.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa, pihaknya atau penyidik bakal melakukan pemeriksaan intensif kepada Dito Mahendra setelah dilakukan penangkapan.
"Kita laksanakan pemeriksaan dulu ya," kata Djuhandhani.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 aAyat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
(maf)
tulis komentar anda