Kasus Djoko Tjandra, Polri Janji Usut Tuntas Keterlibatan Pihak Lain

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 08:15 WIB
Buronan kakap Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim saat baru tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Penangkapan Djoko Tjandra mendapat apresiasi dan pujian dari sejumlah kalangan. Namun, Bareskrim Polri diminta jangan berhenti sampai di situ. Lebih dari itu, kasus ini diharapkan bisa menguak pihak lain yang terlibat dalam pelarian buron kasus Bank Bali tersebut.

Seperti diketahui, kasus mondar-mandirnya Djoko Tjandra ke Indonesia menyeret sejumlah jenderal di kepolisian dan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pertama, Brigjen Prasetijo Utomo. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri ini dicopot dari jabatannya karena membuat surat jalan kepada Djoko Tjandra. Selain dicopot, Prasetijo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini juga dicopot dari jabatannya karena diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra . Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga mencopot Brigjen Nugroho Slamet dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol. Nugroho diduga menghapus red notice buronan Djoko Tjandra. Teranyar, polisi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolipaking, sebagai tersangka terkait skandal surat jalan Djoko Tjandra. (Baca: Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejagung Malam Ini)

Selain dari oknum kepolisian dan pengacara, Kejaksaan Agung juga membebastugaskan Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembina. Surat pencopotan itu diteken langsung Wakil Jaksa Agung. Jaksa Pinangki diduga melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin pimpinan dalam kurun waktu tahun 2019.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap momentum ini mampu mengungkap tabir di internal Polri dan lembaga penegak hukum lainnya yang membantu meloloskan Djoko Tjandra. “Pimpinan DPR mengapresiasi kepolisian RI yang telah berhasil menangkap buron Djoko Tjandra di Malaysia dan semoga ini bisa mengungkap tabir lainnya,” kata Dasco, kemarin.



Pada Kamis (30/7/2020) lalu, Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kakap. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bercerita bagaimana proses penangkapan Djoko Tjandra. Menurut dia, dua pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahnya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.

Dengan sigap dan cepat, perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil. "Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham.

Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia. (Baca juga: Bill Clinton Terseret Skandal Kasus Budak Seks Epstein)

Proses kerja sama dan kerja keras tim membuah hasil. Sampai akhirnya keberadaan Djoko Tjandra diketahui. Kemudian hari Kamis (30/7/2020), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Turut mendampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More