Djoko Tjandra Ditahan di Bareskrim, Alasannya Protokol Kesehatan

Jum'at, 31 Juli 2020 - 23:37 WIB
Prosesi penyerahan Djoko Tjandra dari Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020) malam. Foto: Inews/Erfan Maaruf
JAKARTA - Djoko Tjandra resmi diserahkan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/7/2020) malam. Namun, Djoko Tjandra yang terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu ditahan di Mabes Polri dalam status sebagai titipan.

"Malam ini saya menerima penyerahan Djoko Soegiarto Tjandra dalam rangka eksekusi (ke lapas) kasus cessie Bank Bali. Yang bersangkutan akan menjadi warga binaan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Bareskrim, Jumat (31/7/2020).



(Baca: Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejagung Malam Ini)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, setelah pelimpahan malam ini Djoko Tjandra resmi menjadi warga binaan pemasyarakatan. Menurut dia, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri selain untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan juga alasan protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!