KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Senin, 04 September 2023 - 12:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Maming dieksekusi setelah putusan pengadilan terkait perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/9/2023).
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin terkait pidana penjara Mardani Maming. Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan," bunyi putusan tersebut, Senin (3/4/2023).
Maming juga diuhukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun," bunyi putusan tersebut.
MA menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat memengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
"Menimbang cost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak pemerintah daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran," demikian bunyi putusan tersebut.
"Jaksa eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/9/2023).
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin terkait pidana penjara Mardani Maming. Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan," bunyi putusan tersebut, Senin (3/4/2023).
Maming juga diuhukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun," bunyi putusan tersebut.
MA menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat memengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
"Menimbang cost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak pemerintah daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran," demikian bunyi putusan tersebut.
(abd)
tulis komentar anda